PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 43
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
