PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 42
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari:
- suhu;
- getaran;
- kelembaban;
- kebisingan; dan
- pencahayaan.
