PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 41
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan:
- bahan pembasmi hama;
- bahan pangan;
- bahan antiseptik;
- bahan kosmetika;
- bahan aromatika;
- bahan aditif; dan
- bahan yang digunakan untuk proses industri.
