PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 40
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Tata cara pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 19
