PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 39
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan.
(2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
- zat kimia yang berbahaya;
- gangguan fisika udara;
- radiasi pengion dan non pengion; dan
- pestisida.
