PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 38
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Pengamanan dilakukan melalui:
- upaya pelindungan kesehatan masyarakat;
- proses pengolahan limbah; dan
- pengawasan terhadap limbah. Paragraf 2 Upaya Pelindungan Kesehatan Masyarakat
