PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 37
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengamanan Paragraf 1 Umum
