PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 36
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penyehatan sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.
(2) Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- surveilans;
- Analisis Risiko; dan/atau
- rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- KIE; dan/atau
- pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- KIE; dan/atau
- pengembangan teknologi tepat guna.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 18
