PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 35
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penyehatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi
upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 17
(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- surveilans;
- uji laboratorium;
- Analisis Risiko; dan/atau
- rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- KIE;
- pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
- penggunaan alat pelindung diri; dan/atau
- pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- KIE; dan/atau
- rekayasa teknologi pengolahan pangan.
