PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 34
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penyehatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi
upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.
(2) Pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
- surveilans;
- uji laboratorium;
- Analisis Risiko; dan/atau
- rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- KIE;
- pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
- rekayasa lingkungan.
