PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 33
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penyehatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi
upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.
(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
- surveilans;
- uji laboratorium;
- Analisis Risiko; dan/atau
- rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- pengembangan teknologi tepat guna;
- rekayasa lingkungan; dan/atau
- KIE.
