PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 32
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penyehatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya
pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
- surveilans;
- uji laboratorium;
- Analisis Risiko; dan/atau
- rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
- KIE;
- pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
- rekayasa lingkungan.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 16
(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.
