PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 31
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.