PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 30
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan,
Pengamanan, dan Pengendalian.
(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Bagian Kedua Penyehatan
