PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 29
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta
www.peraturan.go.id
2014, No.184 15
tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
