PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 28
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan atau usaha; atau
- pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.
