Pasal 27
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di
lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(2) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
