PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 26
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12
ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
www.peraturan.go.id
2014, No.184 14
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20,
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri.
(2) Menteri dalam menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
- hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap keberadaan unsur dari media lingkungan;
- peraturan perundang-undangan; dan/atau
- standar internasional.
