PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 25
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
- pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau
- pengujian terhadap biomarker.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
