PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 5
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang:
- menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional;
- menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional;
- melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota;
- melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi;
- melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi;
- melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota.
