PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 6
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang:
- menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan Persyaratan Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi;
- melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan
- melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
