PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang:
- menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan;
- menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan;
- menetapkan kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan;
- melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara;
- melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
- melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
- melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 4
