PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 3
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
- menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya;
- mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
- memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
