PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 22
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
- pangan dalam keadaan terlindung; dan
- pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
(2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan
penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
- lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
- lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
- peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
- peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
- keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
- wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
- wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
- menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
- menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
www.peraturan.go.id
2014, No.184 13
- penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
- tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan m.selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.
