PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 20
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
- tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
- tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
