Pasal 19
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:
- fisik;
- kimia;
- biologi; dan
- radioaktif alam.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 11
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit
bagi:
- suhu;
- kelembaban;
- derajat keasaman (pH); dan
- porositas.
(3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- timah hitam (Pb);
- arsenik (As);
- kadmium (Cd);
- tembaga (Cu);
- krom (Cr);
- merkuri (Hg);
- senyawa organo fosfat;
- karbamat; dan
- benzena.
(4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- jamur;
- bakteri patogen;
- parasit; dan
- virus.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
