PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 23
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- debu total;
- asbes bebas; dan
- timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
