Pasal 60
(1) Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar;
pendidikan menengah; dan
pendidikan tinggi.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas:
pemerintah daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan menengah;
Kementerian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan menengah;
Kementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi; dan
masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, menengah, dan/atau tinggi, melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:
