PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010
Pasal 170
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan kepala sekolah/madrasah atau rektor, ketua, atau direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan isi
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Judul . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Judul BAB XIII diubah sehingga BAB XIII berbunyi sebagai berikut:
PENDIDIKAN
- Ketentuan Pasal 182 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a) sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut:
