PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010
Pasal 58A
Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah memiliki paling sedikit 2 (dua) organ yang terdiri atas:
kepala sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah; dan
komite sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik.
