PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010
Pasal 53
(1) Satuan pendidikan wajib memberikan layanan
pendidikan kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi.
(2) Satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Satuan pendidikan wajib menjamin akses
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan pendidikan khusus, dan layanan khusus.
- Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 53A dan Pasal 53B yang berbunyi sebagai berikut:
