Pasal 220A
BAB 13 — PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyesuaian pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sebagai masa transisi sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3) Pengalihan status kepegawaian dosen dan
tenaga kependidikan pada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Universitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Universitas Indonesia, Universitas Gadjah
Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(5) Penetapan lebih lanjut masing-masing
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
