Pasal 207
BAB 13 — PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 53B ayat (1),
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
58J ayat (1), Pasal 69 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6), Pasal 95, Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5), Pasal 162 ayat (2), Pasal 184, dan Pasal 184A.
(2) Pengenaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 220 dan Pasal 221 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 220A, Pasal 220B,
Pasal 220C, Pasal 220D, Pasal 220E, dan Pasal 220F
yang berbunyi sebagai berikut:
