PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusatraan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpSOO.0OO.OO0.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah irei mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043040 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di .Iakarta pacla tanggal 1O November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
sil Djaman
SK No 043069 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah, serta melanjutkarr pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun -A,nggaran 2O2O;
- babwa
SK No 043068 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tatrun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belarga Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6afi);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang penetapan Peratrrran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9l danlatau Dalam Rangkh Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabititas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan
SK No 043211 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2A16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dani atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekoncmi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 13 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasionai Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapr Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a;
MEMUTUSI(A.N
SK No 043039 A
PRES IDEN
