PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah irei mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043040 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di .Iakarta pacla tanggal 1O November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
sil Djaman
SK No 043069 A
