PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 1
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 197 | tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42S/Pdt.Sus- PKPUI2O2L/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailitl2022 tanggal 26 September 2022, dilakukan penerbitan saham baru melalui:
- Penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebesar Rp7.79a.474.788.300,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus tqiuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang diambil bagran oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan diambil bagian oleh pemegang saham selain Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O; dan
- Penambahan . . .
SK No ll7914A
PRESIDEN
- Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur sebesar Rp4.057.989.898.O32,00 (empat triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah). (21 Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sejumlah 65.594.207.583 (enam puluh lima miliar lima
ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan puluh enam rupiah).
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,540/o (enam puluh koma lima empat persen) menjadi sebesar 64,540/o (enam puluh empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 1l79l5A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
la ilvanna Djaman
SK No l17916A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi untuk penyelamatan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425lPdt.Sus-PKPU I 2O2l lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailitl2122 tanggal 26 September 2022, telah dilakukan penerbitan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu; b bahwa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;
- bahwa . . .
SK No I 17912 A
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
