PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,540/o (enam puluh koma lima empat persen) menjadi sebesar 64,540/o (enam puluh empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
