PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam
