PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 49
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Dalam hal Investigasi Kecelakaan Transportasi telah selesai dilakukan, namun ditemukan kembali bukti baru (novum) memperjelas penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi, Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibuka kembali (reopening an investigation) oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
