PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 50
BAB 7 — SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi
mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk:
- mendukung pelaksanaan investigasi;
- mencapai hasil investigasi yang optimal; dan
- mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi.
(2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
