PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 48
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
