PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 47
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait
lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3).
(2) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
