PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 43
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat:
- informasi fakta;
- analisis fakta penyebab kecelakaan;
- kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi;
- saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau
- lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya.
