PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 42
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
