PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 41
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b memuat:
- riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi;
- data korban;
- data kerusakan prasarana dan sarana transportasi;
- data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi;
- data personil yang terkait dengan kecelakaan;
- data rekaman operasi;
- komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi;
- data medis;
- data cuaca dan kondisi alam;
- hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait; dan
- data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan Transportasi.
