PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 40
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- pabrik dan nomor seri pesawat;
- nama operator;
- kebangsaan pilot dan penumpang;
- tanggal dan waktu kejadian; dan/atau
- kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
