Pasal 44
BAB 6 — LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Penyusunan laporan akhir Investigasi Kecelakaan
Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh tim investigasi dengan meminta tanggapan dan/atau masukan dari regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya.
(2) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) tahun setelah laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan.
(3) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sesuai masing-masing moda.
