PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
