PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna:
melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang;
mencegah . . .
- mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan
- mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi.
