PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 38
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
